Dalam dunia usaha di Indonesia, setiap
pengusaha yang ingin menjalankan kegiatan usahanya memerlukan sebuah
badan usaha yang terdaftar secara resmi sehingga para pelaku usaha dalam
melaksanakan kegiatan usaha dan peristiwa hukum yang berkaitan dalam
menjalankan kegiatan usaha tersebut memiliki legalitas atau kekuatan
hukum dalam bertindak. Dengan kata lain, perbuatan para pelaku usaha
tersebut dibenarkan dan diizinkan oleh Negara serta memiliki kepastian
hukum. Hanya saja dalam praktiknya, perlu diketahui bahwa tidak semua
badan usaha memerlukan perizinan atau mengharuskan pembuatan akta
pendirian di hadapan notaris sebagai sebuah syarat awal untuk
menjalankan kegiatan usaha. Sebagai contohnya adalah para pelaku usaha
dunia maya (online shop) yang banyak akhir-akhir ini yang
melakukan kegiatan usahanya hanya melalui seperangkat elektronik yang
canggih baik itu berupa handphone maupun tablet yang dapat
mendukung kegiatan usahanya tersebut. Akan tetapi, bagi pelaku usaha
yang ingin memiliki kelegalan dan kepastian hukum terhadap kegiatan
usahanya memerlukan pembuatan akta pendirian di hadapan notaris.
Pembuatan akta notaris dalam badan usaha pun juga tidak serta merta
menjadikan kegiatan usaha tersebut berstatus badan hukum. Mengapa
demikian? karena di Indonesia dikenal 2 (dua) pengelompokan kategori
badan usaha yaitu:
- Badan Usaha yang berbadan hukum.
- Badan Usaha yang tidak berbadan hukum.
Apa perbedaan dari keduanya? Badan usaha
yang bukan merupakan badan hukum tidak akan dipersamakan kedudukannya
sebagai orang sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri yang terpisah
dari kekayaan para pendirinya.[1]
Perbedaan badan hukum dan bukan hukum terletak pada pemisahaan harta
kekayaan. Badan usaha yang berbadan hukum, contohnya adalah Perseroan
Terbatas (PT). Pada Perseroan Terbatas (PT), badan usaha PT memiliki
harta kekayaan tersendiri. Harta kekayaan PT tersebut terpisah dengan
harta kekayaan para pemegang saham PT. Dalam artian jika PT tersebut
mengalami kerugian, maka tanggung jawab para pemegang saham tersebut
terbatas pada nilai saham yang dimilikinya. Berbeda dengan badan usaha
yang tidak berbadan hukum yang harta kekayaan pendirinya tidak terpisah
dengan harta kekayaan badan usaha tersebut. Sehingga jika badan usaha
yang tidak berbadan hukum tersebut mengalami kerugian, maka berakibat
pada pertanggung jawaban pemilik badan usaha tersebut. Dalam penggantian
kerugian badan usaha tersebut, harta kekayaan pemiliknya dapat disita
atau diambil hingga pertanggung jawaban kerugian tersebut lunas atau
selesai.
Bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah:[2]
- Usaha Dagang (UD) atau kadang juga dikenal dengan istilah PD (Perusahaan Dagang)
- Persekutuan Perdata (Maatschap) yang diatur dalam Pasal 1618-1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
- Firma/Fa (Vennootschap Onder Firma), yang diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Persekutuan Komanditer/CV (Comanditaire Vennootschhap), yang diatur dalam Pasal 19 KUHD.
- Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yang diatur dalam Pasal 1653-1665 KUHPer.
Selain perbedaan pada pemisahan harta
kekayaan, perbedaan berikutnya juga terletak pada posisi badan usaha
sebagai subjek hukum di dalam pengadilan. Badan usaha yang berbadan
hukum merupakan subjek hukum yang juga dapat dituntut serta melakukan
penuntutan di muka pengadilan atas nama badan usaha. Yang melakukan
penuntutan tersebut tentu saja, bukan badan usaha itu sendiri secara
langsung, melainkan orang yang dikuasakan untuk melakukan perbuatan
hukum tersebut, Hal ini dikarenakan badan hukum merupakan aggregate theory
yang berarti kumpulan-kumpulan manusia/orang yang terkait dengan badan
hukum tersebut. Sementara badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak
dapat dituntut dan melakukan kumpulan penuntutan di muka pengadilan atas
nama badan usaha tersebut. Akan tetapi, di dalam badan usaha yang tidak
berbadan hukum yang dituntut di muka pengadilan adalah pendiri dari
badan usaha tersebut serta yang melakukan penuntutan di muka pengadilan
jug pendiri tersebut yang bertindak atas namanya sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar